Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bpjs Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pembayaran Manfaat Uang Tunai dan Manfaat Pelatihan Kerja Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Nomor1
Tahun2025
TentangPerubahan Atas Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembayaran Manfaat Uang Tunai dan Manfaat Pelatihan Kerja Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal24 September 2025
Pejabat yang MenetapkanPramudya Iriawan Buntoro
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat110
Jumlah diDownload141
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan735
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan02 Oktober 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA