Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
| Tahun Pengundangan | 2017 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 241 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 22 November 2017 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan