Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pedoman Verifikasi Pelaksanaan Debt Swap Pada Pemerintah Daerah
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
---|---|
Pemrakarsa | BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN |
Nomor | 7 |
Tahun | 2015 |
Tentang | PEDOMAN VERIFIKASI PELAKSANAAN DEBT SWAP PADA PEMERINTAH DAERAH |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 26 Juni 2015 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 10200 |
Jumlah diDownload |
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1004 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 06 Juli 2015 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
- Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 Tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/2008 Tahun 2008 Tentang Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah Pada Pemerintah Daerah