Peraturan Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan kabupaten Konawe Kepulauan Provinsi Sulawesi Tenggara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PERTANAHAN NASIONAL
Nomor12
Tahun2014
TentangPEMBENTUKAN PERWAKILAN KANTOR PERTANAHAN
KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN PROVINSI SULAWESI TENGGARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal20 Oktober 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1793
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 November 2014
Pejabat Pengundangan