Peraturan Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PERTANAHAN NASIONAL
Nomor2
Tahun2014
TentangPEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 Mei 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan635
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan13 Mei 2014
Pejabat Pengundangan