Peraturan Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pegawai dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PERTANAHAN NASIONAL
Nomor3
Tahun2014
TentangPEDOMAN PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI BAGI PEGAWAI DAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 Mei 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan636
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan13 Mei 2014
Pejabat Pengundangan