Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
|---|---|
| Pemrakarsa | BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN |
| Nomor | 13 |
| Tahun | 2017 |
| Tentang | Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 05 Juni 2017 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 4455 |
| Jumlah diDownload | 229 |
| Tahun Pengundangan | 2017 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 795 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 07 Juni 2017 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1974 Tentang Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri dalam Usaha Swasta
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri
- Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen
- Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara Badan Pengawas Obat dan Makanan