Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor23
Tahun2017
TentangBatas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 November 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8819
Jumlah diDownload326
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan1712
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 November 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum