Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 28 Tahun 2013 Tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat, Bahan Obat Tradisonal, Bahan Suplemenkesehatan, dan Bahan Pangan ke dalam Wilayah Indonesia
| Tahun Pengundangan | 2013 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 739 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 28 Mei 2013 |
| Pejabat Pengundangan |