Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Perubatan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Batas Maksimal Cemaran Mikroba dalam Pangan Olahan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor3
Tahun2026
TentangPerubatan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2019 tentang Batas Maksimal Cemaran Mikroba Dalam Pangan Olahan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 Februari 2026
Pejabat yang MenetapkanTaruna Ikrar
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat42
Jumlah diDownload32
Tahun Pengundangan2026
Nomor Pengundangan132
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan26 Februari 2026
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA