Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Batas Maksimum Penggunaaan Bahan Tambahan Pangan Pembawa

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor5
Tahun2013
TentangBATAS MAKSIMUM PENGGUNAAAN BAHAN TAMBAHAN PANGAN PEMBAWA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 April 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat8650
Jumlah diDownload302
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan544
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 April 2013
Pejabat Pengundangan