Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Integrasi Pelayanan Perizinan Berusaha Secara Elektronik Sektor Obat dan Makanan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor5
Tahun2020
TentangINTEGRASI PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA SECARA ELEKTRONIK SEKTOR OBAT DAN MAKANAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 Maret 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6533
Jumlah diDownload167
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan221
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan06 Maret 2020
Pejabat Pengundangan