Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Batas Maksimum Penggunaaan Bahan Tambahan Pangan Perlakuan Tepung

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor7
Tahun2013
TentangBATAS MAKSIMUM PENGGUNAAAN BAHAN TAMBAHAN PANGAN PERLAKUAN TEPUNG
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 April 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat7337
Jumlah diDownload245
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan546
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 April 2013
Pejabat Pengundangan