Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komiditi Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Transaksi Kontrak Berjangka Komoditi dalam Rangka Mendukung Undang-undang Tentang Pengampunan Pajak

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMIDITI
Nomor1
Tahun2017
TentangPelaksanaan Transaksi Kontrak Berjangka Komoditi Dalam Rangka Mendukung Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 Maret 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan442
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan22 Maret 2017
Pejabat Pengundangan