Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komiditi Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemblokiran Secara Serta Merta Oleh Pialang Berjangka Atas Dana yang Dimiliki dan Dikuasai Oleh Orang Atau Korporasi yang Identitasnya Tercantum dalam Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1456 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 19 Oktober 2017 |
Pejabat Pengundangan |