Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komiditi Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemblokiran Secara Serta Merta Oleh Pialang Berjangka Atas Dana yang Dimiliki dan Dikuasai Oleh Orang Atau Korporasi yang Identitasnya Tercantum dalam Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMIDITI
Nomor10
Tahun2017
TentangPedoman Pelaksanaan Pemblokiran Secara Serta Merta oleh Pialang Berjangka Atas Dana Yang Dimiliki dan Dikuasai oleh Orang atau Korporasi yang Identitasnya Tercantum Dalam Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 Oktober 2017
Pejabat yang MenetapkanBACHRUL CHAIRI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan1456
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan19 Oktober 2017
Pejabat Pengundangan