Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komiditi Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Penetapan Daftar Bursa dan Kontrak Berjangka Luar Negeri dalam Rangka Penyaluran Amanat Nasabah ke Bursa Luar Negeri

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMIDITI
Nomor12
Tahun2017
TentangPerubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penetapan Daftar Bursa dan Kontrak Berjangka Luar Negeri Dalam Rangka Penyaluran Amanat Nasabah ke Bursa Luar Negeri
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 Oktober 2017
Pejabat yang MenetapkanBACHRUL CHAIRI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan1484
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan25 Oktober 2017
Pejabat Pengundangan