Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komiditi Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Izin Usaha Pialang Berjangka dan Persetujuan Pembukaan Kantor Cabang Pialang Berjangka

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMIDITI
Nomor3
Tahun2018
TentangIzin Usaha Pialang Berjangka dan Persetujuan Pembukaan Kantor Cabang Pialang Berjangka
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 Mei 2018
Pejabat yang MenetapkanBACHRUL CHAIRI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan911
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 Juli 2018
Pejabat Pengundangan