Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komiditi Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas dengan Menggunakan Sistem Pasar Lelang Terpadu

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMIDITI
Nomor5
Tahun2016
TentangPenyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas Dengan Menggunakan Sistem Pasar Lelang Terpadu
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal12 Oktober 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan1529
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan14 Oktober 2016
Pejabat Pengundangan