Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komiditi Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tentang Persetujuan Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang dengan Penyerahan Kemudian (forward)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMIDITI
Nomor6
Tahun2016
TentangTentang Persetujuan Lembaga Kliring Dan Penjaminan Pasar Lelang Dengan Penyerahan Kemudian (Forward)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal12 Oktober 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan1530
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan14 Oktober 2016
Pejabat Pengundangan