Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komiditi Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Persyaratan, Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Direktur Kepatuhan Pialang Berjangka

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMIDITI
Nomor7
Tahun2017
TentangPersyaratan, Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Direktur Kepatuhan Pialang Berjangka
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 Oktober 2017
Pejabat yang MenetapkanBACHRUL CHAIRI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan1453
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan19 Oktober 2017
Pejabat Pengundangan