Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komiditi Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Pada Pialang Berjangka

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMIDITI
Nomor8
Tahun2017
TentangPenerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Pada Pialang Berjangka
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 Oktober 2017
Pejabat yang MenetapkanBACHRUL CHAIRI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan1454
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan19 Oktober 2017
Pejabat Pengundangan