Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komiditi Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan Kepatuhan dan Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Kepatuhan Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Pada Pialang Berjangka

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMIDITI
Nomor9
Tahun2017
TentangTata Cara Pelaksanaan Pengawasan Kepatuhan dan Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Kepatuhan Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme pada Pialang Berjangka
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 Oktober 2017
Pejabat yang MenetapkanBACHRUL CHAIRI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan1455
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 Oktober 2017
Pejabat Pengundangan