Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 09 Tahun 2020 Tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Nomor1
Tahun2021
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA NOMOR 09 TAHUN 2020 TENTANG PEMBEBASAN BIAYA PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal01 Februari 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat9732
Jumlah diDownload409
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan80
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan02 Februari 2021
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Mengubah :
Dasar Hukum