Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 25 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Nomor25
Tahun2025
TentangPenyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal08 Oktober 2025
Pejabat yang MenetapkanMUKHTARUDIN
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat40
Jumlah diDownload33
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan826
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan15 Oktober 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA