Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Nomor9
Tahun2022
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG JABATAN DAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 Oktober 2022
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Pencabutan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5686
Jumlah diDownload304
Tahun Pengundangan2022
Nomor Pengundangan1067
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan20 Oktober 2022
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
  • Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Pencabutan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Dasar Hukum