Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 015 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Teknologi Industri Kreatif Keramik
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1546 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 06 November 2017 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen
- Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/18/M.PAN/11/2008 Tahun 2008 Tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementrian dan Lembaga Pemerintah Non Kementrian (25 November 2008)
- Peraturan Badan Pengkajian Dan Penerapan Teknologi Nomor 015 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Teknologi Industri Kreatif Keramik
- Peraturan Badan Pengkajian Dan Penerapan Teknologi Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi