Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pemberian Mandat dan Delegasi Kewenangan dalam Manajemen Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pusat Statistik

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PUSAT STATISTIK
Nomor1
Tahun2022
TentangPEMBERIAN MANDAT DAN DELEGASI KEWENANGAN DALAM MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN PUSAT STATISTIK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal03 Januari 2022
Pejabat yang MenetapkanMARGO YUWONO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2022
Nomor Pengundangan36
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 Januari 2022
Pejabat PengundanganBENNY RIYANTO