Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Tugas Belajar Bagi Pengawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pusat Statistik

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PUSAT STATISTIK
Nomor1
Tahun2025
TentangTugas Belajar Bagi Pengawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pusat Statistik
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 September 2025
Pejabat yang MenetapkanAMALIA ADINGGAR WIDYASANTI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat123
Jumlah diDownload59
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan667
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 September 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA