Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik Provinsi dan Badan Pusat Statistik Kabupaten Kota

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PUSAT STATISTIK
Nomor3
Tahun2025
TentangPerubahan Atas Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik Provinsi Dan Badan Pusat Statistik Kabupaten Kota
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal09 September 2025
Pejabat yang MenetapkanAMALIA ADINGGAR WIDYASANTI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat142
Jumlah diDownload85
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan683
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 September 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA