Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PUSAT STATISTIK
Nomor7
Tahun2025
TentangKlasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 Desember 2025
Pejabat yang MenetapkanAMALIA ADINGGAR WIDYASANTI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat484
Jumlah diDownload364
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan1091
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 Desember 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA