Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Bagi Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Pusat Statistik
| Tahun Pengundangan | 2023 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 984 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 12 Desember 2023 |
| Pejabat Pengundangan | ASEP N. MULYANA |
Hubungan Antar Peraturan
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negaradaerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain