Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pembuatan Dokumen Elektronik dan Rekam Cadang Elektronik Serta Mekanisme Penghubungan ke Pusat Data Tertentu
| Tahun Pengundangan | 2024 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 852 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 20 November 2024 |
| Pejabat Pengundangan | ASEP N. MULYANA |
Hubungan Antar Peraturan
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik