Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penanganan Laporan dan Pelindungan Terhadap Pelapor Pelanggaran Hukum (whistle Blowing System) di Kejaksaan Republik Indonesia
| Tahun Pengundangan | 2020 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 157 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 21 Februari 2020 |
| Pejabat Pengundangan |