Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Sistem Pengelolaan Data dan Informasi Intelijen kejaksaan Republik Indonesia
| Tahun Pengundangan | 2021 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1154 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 14 Oktober 2021 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Ri
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Intelijen Negara
- Peraturan Kejaksaan Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 Tahun 2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia