Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara
| Tahun Pengundangan | 2024 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 872 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 22 November 2024 |
| Pejabat Pengundangan | ASEP N. MULYANA |
Hubungan Antar Peraturan
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2023 Tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai Untuk Kepentingan Penerimaan Negara