Peraturan Kejaksaan Agung Nomor Per-001/a/ja/01/2014 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEJAKSAAN AGUNG |
| Nomor | PER-001/A/JA/01/2014 |
| Tahun | 2014 |
| Tentang | PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 17 Februari 2014 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Berlaku |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 2463 |
| Jumlah diDownload |
| Tahun Pengundangan | 2014 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 233 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 19 Februari 2014 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Ri
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 Tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah
- Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah