Peraturan Kejaksaan Agung Nomor Per-006/a/ja/03/2012 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pejabat Kejaksaan Pada Perwakilan Negara Republik Indonesia di Hong Kong
| Tahun Pengundangan | 2012 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 454 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 24 April 2012 |
| Pejabat Pengundangan | AMIR SYAMSUDIN |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Ri
- Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2003 Tentang Organisasi Perwakilan Ri di Luar Negeri
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Badan Hukum Pendidikan Pemerintah Universitas Pertahanan Indonesia