Peraturan Kejaksaan Agung Nomor Per-010/a/j.a/05/2014 Tahun 2014 Tentang Standar Operasional Prosedur Penelusuran Aset
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEJAKSAAN AGUNG |
| Nomor | PER-010/A/J.A/05/2014 |
| Tahun | 2014 |
| Tentang | STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENELUSURAN ASET |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 12 Mei 2014 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Berlaku |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 7960 |
| Jumlah diDownload |
| Tahun Pengundangan | 2014 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1459 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 03 Oktober 2014 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 Tentang Tindakan-tindakan Sementara Untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan-pengadilan Sipil
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Ri
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Intelijen Negara
- Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia