Peraturan Kejaksaan Agung Nomor Per-020/a/ja/07/2014 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Uang Pengganti yang Diputus Pengadilan Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEJAKSAAN AGUNG |
| Nomor | PER-020/A/JA/07/2014 |
| Tahun | 2014 |
| Tentang | PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN UANG PENGGANTI YANG DIPUTUS PENGADILAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1971 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 22 Juli 2014 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Penyelesaian Uang Pengganti yang Diputus Pengadilan Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 9881 |
| Jumlah diDownload |
| Tahun Pengundangan | 2014 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1138 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 13 Agustus 2014 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Penyelesaian Uang Pengganti yang Diputus Pengadilan Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi