Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Registrasi Sementara dan Registrasi Bersyarat Bagi Dokter dan Dokter Gigi Warga Negara Asing

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
Nomor17
Tahun2013
TentangREGISTRASI SEMENTARA DAN REGISTRASI BERSYARAT BAGI DOKTER DAN DOKTER GIGI WARGA NEGARA ASING
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 Desember 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat9789
Jumlah diDownload4
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan298
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 Maret 2014
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum