Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 48/kki/per/xii/2010 Tahun 2012 Tentang Kewenangan Tambahan Dokter dan Dokter Gigi
| Tahun Pengundangan | 2012 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 451 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 24 April 2012 |
| Pejabat Pengundangan | AMIR SYAMSUDIN |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan