Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 74 Tahun 2020 Tentang Kewenangan Klinis dan Praktik Kedokteran Melalui Telemedicine pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19) di Indonesia
| Tahun Pengundangan | 2020 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 428 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 30 April 2020 |
| Pejabat Pengundangan |