Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 18 Tahun 2025 Tentang Formula Besaran dan Tata Cara Pembayaran Tarif Kontribusi Atas Pengalokasian Aset dalam Penguasaan Otorita Ibu Kota Nusantara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaLEMBAGA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Nomor18
Tahun2025
TentangFORMULA BESARAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN TARIF KONTRIBUSI ATAS PENGALOKASIAN ASET DALAM PENGUASAAN OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal31 Desember 2025
Pejabat yang MenetapkanM. BASUKI HADIMULJONO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat31
Jumlah diDownload17
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan1273
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Desember 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA