Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Penataan Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Rakyat di Ibu Kota Nusantara
| Tahun Pengundangan | 2026 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 134 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 27 Februari 2026 |
| Pejabat Pengundangan | DHAHANA PUTRA |