Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Rincian Cakupan Bidang Usaha yang Diberikan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan di Ibu Kota Nusantara dan di Daerah Mitra
| Tahun Pengundangan | 2024 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 388 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 11 Juli 2024 |
| Pejabat Pengundangan | ASEP N. MULYANA |
Hubungan Antar Peraturan
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara