Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Bukan Terhadap Bendahara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Nomor3
Tahun2013
TentangTATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA BUKAN TERHADAP BENDAHARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal01 April 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan621
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 April 2013
Pejabat Pengundangan