Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Tenaga Pakar/ahli di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKOMISI PEMILIHAN UMUM
Nomor10
Tahun2014
TentangTENAGA PAKAR/AHLI DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal25 Maret 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat8794
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan390
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan26 Maret 2014
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :
Dasar Hukum