Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Luar Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum
| Tahun Pengundangan | 2019 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 390 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 05 April 2019 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Luar Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum