Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/kota
| Tahun Pengundangan | 2023 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 377 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 09 Mei 2023 |
| Pejabat Pengundangan | ASEP N. MULYANA |