Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Kampanye Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
|---|---|
| Pemrakarsa | KOMISI PEMILIHAN UMUM |
| Nomor | 16 |
| Tahun | 2014 |
| Tentang | KAMPANYE PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 16 April 2014 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 5593 |
| Jumlah diDownload | 164 |
| Tahun Pengundangan | 2014 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 495 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 16 April 2014 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum
Diubah Oleh :
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Kampanye Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden